Tugas Makalah Mata
Kuliah Perekonomian Indonesia
TANTANGAN PEMBANGUNAN
EKONOMI DAERAH DI
ERA OTONOMI DAERAH
A. Pendahuluan
Pembangunan
Pembangunan merupakan suatu usaha untuk melakukan
perubahan terhadap keadaan untuk menjadi lebih baik, dimana usaha tersebut
dilakukan secara terus menerus. Pembangunan merupakan proses perombakan dalam
struktur pembangunan ekonomi yang terdapat dalam suatu masyarakat sehingga
membawa kemajuan yang lebih baik dalam arti meningkatkan taraf hidup rakyat maupun
untuk menyempurnakan mutu kehidupan dalam masyarakat yang bersangkutan.
Pembangunan
Ekonomi Daerah
Pembangunan
ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat
mengelola sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara
pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru
dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah
tersebut. (Lincolin Arsyad,1999)
Masalah pokok dalam pembangunan daerah adalah terletak
pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang berdasarkan pada kekhasan
daerah yang bersangkutan (endogenous development) dengan menggunakan potensi
sumberdaya manusia, kelembagaan, dan sumberdaya fisik secara lokal (daerah).
Orientasi ini mengarahkan kita kepada pengambilan inisiatif-inisiatif yang
berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk menciptakan kesempatan
kerja baru dan merangsang kegiatan ekonomi.
Pembangunan ekonomi daerah suatu proses yaitu proses yang
mencakup pembentukan-pembentukan institusi baru, pembangunan industri industri
alternatif, perbaikam kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk
dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, alih ilmu
pemngetahuan, dan pengembangan perusahaan-perusahan baru.
Setiap upaya pembangunan ekonomi daerah mempunyai tujuan
utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat
daerah. Dalam upaya untuk mencapai tujuan tesebut, pemerintah daerah dan
masyarakat harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah.
Oleh karena itu, pemerintah daerah beserta daerah beserta partisipasi
masyarakatnya dan dengan dengan menggunakan sumberdaya yang ada harus menafsir
potensi sumberdaya yang diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian
daerah. (Lincolin Arsyad, 1999)
Otonomi Daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak,
wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan
hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan
dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan
bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali
sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah(UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang - undangan.”
No comments:
Post a Comment